JAKARTA – Puluhan pengusaha gas elpiji 3 Kg mengeluhkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta atas perluasan ganjil genap. Dengan aturan tersebut, truk pemasok gas bersubsidi ini tidak akan tepat waktu saat melakukan pengiriman sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada kelangkaan gas elpiji di masyarakat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap mencapai 25 ruas jalan. Sosialisasi sudah dilakukan sejak 7 Agustus 2019 dan mulai permanen serta penegakan hukum pada Senin (9/9/2019).
Perwakilan Pengusaha Gas Elpiji 3 Kg Jakarta Barat, Udin, mengatakan setiap sehari truk harus mengambil dan mendistribusikan ke beberapa pangkalan gas di Jakarta Barat. Dengan kebijakan perluasan ganjil genap ini ruang gerak truk akan terbatasi dan berdampak pada keterlambatan pengiriman.
“Karena sistem ini diperluas maka kami sangat keberatan karena gas elpiji 3 Kg ini kebutuhan masyarakat setiap hari dan harus di antar setiap hari juga oleh kami ke pangkalan dalam artian penyalur resmi,” kata Udin dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Melalui PT. Pertamina para pengusaha mengaku telah diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta namun justru solusinya meminta para agen mengganti plat truknya dari hitam ke plat kuning. Untuk itu, dia berhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bisa memberikan dispensasi.
“Proses perubahan ke plat kuning, tidak semudah membalikan telapak tangan. Distribusi Elpiji bersifat harian dan tidak bisa berhenti penyaluran tiap hari. Ribuan truk elpiji akan mandeg bila tidak diberikan dispensasi. Siapa mau tanggung jawab bila terjadi kelangkaan elpiji di masyarakat,” ungkap Udin.
Ria, pengusaha gas elpiji 3 Kg lainnya juga mengeluhkan hal sama. Dia berhadap Anies bisa mencegah kegaduhan dimasyarakat sebelum gas subsidi ini benar-benar langka akibat kebijakan perluasan ganjil genap.
“Jika elpiji habis dan belum tersedia di pangkalan ini disebabkan oleh keterlambatan pengiriman agen. Karena itu tadi efek dari ganjil genap, maka ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kegiatan masak mandeg yang berbuntut membuat resah masyarakat Kakarta. Gubernur harus perhatikan potensi masalah ini dan mencari solusi,” tegas Ria.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan dalam kebijakan ini kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yakni BBM dan BBG. Sehingga dia meminta pengusaha elpiji mengganti plat nomor menjadi kendaraan umum atau plat kuning.
“Terhadap pengusaha yang truknya digunakan untuk mengangkut elpiji kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum dan saat ini berdasarkan rapat kami dengan para pengusaha angkutan barang di Jakarta bahkan Jabodetabek terdapat lebih kurang 3000 sampai dengan 4000 pemilik angkutan barang tadi yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning,” kata Syafrin, Jumat (7/9/2019).
Dia telah meminta kepada Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, agar pengusaha angkutan barang yang akan beralih ke angkutan umum atau dari plat hitam ke plat kuninh diberikan kemudahan dalam prosesnya sehingga bisa terbebas kebijakan ganjil genap. (yendhi/yp)