Thursday, 05 December 2019

Angkasa Pura II Terapkan Prosedur Penanganan Barang Hilang/Tertinggal

Minggu, 8 September 2019 — 22:40 WIB
Bandara Halim Perdana Kusuma. (toga)

Bandara Halim Perdana Kusuma. (toga)

JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara.

Dengan prosedur tersebut akan memberikan kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal. Adapun barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara. Namun demikian bukanlah barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.

Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.

“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” jelas Anindita Galuh Wardhani.

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II yakni, masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) hanya 1×24 jam.

Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).

Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.

Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil AP II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

Angkasa Pura II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara, sebagai berikut:

Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 januari hingga 31 Agustus 2019 akan dimusnahkan/disumbangkan 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.

Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku. Prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019. (dwi/yp)