Thursday, 05 December 2019

Gugatan Dianggap Prematur, Pemilik Pondok Mansyur Ajukan Banding

Senin, 9 September 2019 — 23:17 WIB
Sidang gugatan pengrusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur Medan.

Sidang gugatan pengrusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur Medan.

MEDAN  – Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) terkait langkah Satpol PP ang melakukan  pengrusakan bangunan restoran tempat makan tersebut.

Hal itu dia lakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik memutuskan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Kalam Liano terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan (tergugat I) dan Wali Kota Medan selaku tergugat II.

Gugatan ini diajukan terkait pengrusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang diilakukan Satpol PP Kota Medan, karena dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam sidang putusan Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Kalam Liano itu dianggap prematur, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Pasalnya, sidang perdata gugatan Kalam Liano terhadap Kepala Satpol PP Medan dan Wali Kota Medan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses pelaksanaan aturan terhadap bangunan yang tidak ber-IMB belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, Senin (9/9/2019), mengatakan pihaknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan putusan PN Medan yang menyatakan gugatan penggugat adalah prematur.

“Dengan kata lain, PN Medan menyatakan gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, karena belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Parlindungan Nadeak mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perkara ini dengan harapan hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya.

“Dalam perkara ini, penggugat telah menyampaikan peristiwa atau fakta hukum, yaitu tergugat telah melakukan pembongkaran dan pengrusakan, di mana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tergugat sendiri telah mengakui adanya tindakan tersebut,” tutupnya. (samosir/win)