Thursday, 05 December 2019

Marak Trotoar di Jaksel Diserobot Pemotor, Pejabat Dishub dan Bina Marga Beda Pendapat

Selasa, 10 September 2019 — 19:48 WIB
Pengendara sepeda motor yang seenaknya menyerobot trotoar saat jalanan macet. (wandi)

Pengendara sepeda motor yang seenaknya menyerobot trotoar saat jalanan macet. (wandi)

JAKARTA – Minimnya pengawasan penerobosan trotoar oleh para pengendara sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah Jakarta Selatan kian marah. Kondisi ini tentu saja banyak dikeluhkan oleh warga terutama pejalan kaki.

Seperti yang diungkapkan oleh Elyas,34, salah seorang pejalan kaki, dia mengaku kurang nyaman setiap kali melintas di trotoar terutama pada saat jalanan macet,. Sebab banyak pengendara sepeda motor yang seenaknya melintas tanpa memperdulikan pejalan kaki.

“Katanya pejalan kaki mau dimanjakan, tapi nyatanya sampai saat ini masih banyak para pengendara yang melintas di trotoar. Kami berharap pemerintah mengambil tindakan tegas,”terang Elyas, Selasa (10/9/2019).

Kondisi ini, kata warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, itu  terjadi biasanya pada jam-jam sibuk atau macet. Para pengendara ini mencari jalan dengan melintas diatas trotoar bersama pejalan kali.

“Kalau kita tegur galakan dia, makanya kami berharap jalan-jalan yang rawan kemacetan ini ditempatkan anggota dengan tujuan menghalau para pengendara yang melintas di trotoar,” pintanya.

Sementara itu Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengakui memang masih  ditemukan pengendara yang melintas di trotoar. Meski begitu pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran penegakan hukum atas pelanggaran tersebut di luar kewenangan pihaknya.

“Polisi yang punya kewenangan untuk menilang kendaraan yang melintas di atas trotoar, yang punya kewenangan polisi karena ini merupakan pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran melintas di atas trotoar. Meski begitu kami juga hanya menghimbau dan mengarahkan dan melarang, tidak bisa memberi sanksi dengan tegas,” terang Christianto.

Hal berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Eva Andrian.

Menurutnya, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sehingga peran Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat dibutuhkan.

“Saya juga belum tahu karena fungsi trotoar berubah. Penjagaan dari Satpol PP sama Dishub seharusnya, karena kita kan pembangunan dan pemeliharaan, bukan perubahan fungsi dan penertiban. Sebab dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 3 Huruf i menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya,” terang Eba Andrian.

Bagi para pelanggar, yang melanggar sesuai dengan Pasal 61 tentang Ketentuan Pidana menegaskan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf i dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat sepuluh hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. (wandi/win)