JAKARTA – Siswa SDN 03 Pagi Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, mendapatkan pengalaman berharga dari petugas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Selasa (10/9). Pasalnya, mereka diberikan pemahaman akan peraturan daerah (perda) No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit Andik Sukaryanto mengatakan, sosialisasi yang diberikan kepada para siswa agar mereka paham sejak usia dini. Pasalnya, banyak peraturan yang tercantum dalam perda No. 8 tahun 2007. “Harapannya dengan sosialisasi yang kami berikan, anak-anak semakin paham dan menjadi semakin tertib,” katanya, Selasa (10/9).
Pemahaman yang diberikan itu, kata Andik, adalah mengajak anak-anak untuk tidak membuang sampah sembarang. Ia pun menjelaskan bahwa bila ada yang buang sampah sembarangan ada warga yang dikenakan denda dan harus ikut ke pengadilan. “Penanaman itulah yang kami rasa harus terus ditumbuhkan didalam tubuh anak-anak,” ujarnya.
Dikatakan Andik, dirinya juga menjelaskan kepada anak-anak bahwa di Jakarta ini, pejalan kaki seharusnya berjalan, dan menyeberang ditempat yang disediakan. Karena trotoar dan jembatan yang ada di setiap lokasi, sudah disiapkan pemerintah provinsi DKI. “Selain tempat yang disiapkan nyaman, ini juga untuk menjaga keselamatan pejalan kaki,” ujarnya.
Andik menyebut, pemahaman dasar itulah yang dianggap perlu untuk disampaikan ke anak-anak usia dini. Karena bila dipupuk dari awal, bukan tidak mungkin anak-anak ini akan menjadi warga yang tertib. “Ini di tahap awal, selanjutnya kami akan sasar sekolah-sekolah lain di wilayah kami untuk menyampaikan pesan ini,” ungkapnya.
Terakhir, Andik menjelaskan kepada anak-anak akan tugas dan fungsi petugas satpol PP. Dimana mereka disiapkan untuk mengawal dan menegakan perda meski harus terus menonjolkan sikap humanis. “Kami ingin mengenalkan satpol pp yang selama ini anak-anak sering lihat,” tuturnya.
Riski, siswa kelas 2 SDN 03 Pondok Kelapa, yang mengaku akhirnya paham dengan banyaknya tulisan yang selama ini bertebaran di pinggir jalan. Dimana ia menilai selama ini hanya sering melihat tulisan dilarang buang sampah sembarang akan didenda Rp500 ribu. “Ternyata yang nangkap orang buang sembarangan itu satpol PP ya,” tuturnya.
Ditambahkan Riski, selama ini ia hanya melihat petugas satpol PP di televisi saat mengusir pedagang kaki-5. Dan setelah mendapat pemahaman itu, akhirnya ia paham akan tugas yang selama ini dijalankan satpol PP. “Pantas saja yang jualan di pinggir jalan pada diusir, soalnya itu kan buat pejalan kaki,” pungkasnya. (ifand)