JAKARTA – Presiden Jokowi meminta, jangan sampai dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malah mengganggu independensi KPK.
Jokowi pun mengatakan akan mempelajari sejumlah materi atau poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Saya ingin melihat dulu DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah). Jangan sampai juga ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi dari KPK ini menjadi terganggu. Intinya ke sana,” ujar Jokowi di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).
DIM yang disampaikan oleh DPR, untuk dibahas bersama pemerintah tersebut baru saja diterima oleh Presiden hari ini. Selanjutnya, Presiden akan terlebih dahulu mempelajari DIM tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Baru saya terima DIM-nya tadi. Akan saya pelajari hari ini. Pelajari dulu,” ujar Jokowi.
Presiden mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi UU tersebut. “Nanti kalau memang surpres kita kirim, besok kita sampaikan,” kata Jokowi.
Kepala Negara juga mengungkap, proses pertimbangan keputusan pemerintah terhadap revisi UU KPK tersebut telah melalui proses panjang yang hingga kini masih terus dilakukan. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sudah kita maraton minta pendapat dari para pakar, dari kementerian semuanya, secara detail sehingga begitu DIM ini nanti kita lihat saya sudah punya gambaran,” tandasnya.(johara/mb)