LAMPUNG – Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap mantan wakil ketua DPRD Kota Bandarlampung saat pesta narkoba (sabu) dengan 5 pelaku lainnya, Jumat (13/9/2019).
Keenam pelaku ditangkap sekira pukul 01.30 Wib di Perumahan Gunung Madu Kluster 1 No.59 Kel.Tanjung senang Kec.Tanjung senang Bandar Lampung
Mereka yan ditangkap adalah, mantan wakil ketua DPRD Kota Bandarlampung Khairul Bhakti (42) Jl.Pulau sangiang Rt.03/ Kel.Suka Rame Kec.Suka Rame Bandar Lampung, Rio Wijaya (34) warga Perum Korpri Raya BLok B No.25 Kel.Harapan jJya Kec.Suka Rame Bandar Lampung
Renold Manurung (34) warga Jl.Pulau damar Blok.a4 Kel.Way Kandis Kec.Tanjung Senang Bandar Lampung,
Ananda Miko warga Jl.Yos Sudarso Kel.Suka Raja Kec.Teluk betung Selatan Bandar Lampung, Dwi Prasetya Andika (32) warga Jl.RA.Rasyid kp.Ainar Semendo Kel.tanjung senang Kec.Tanjung Senang Bandar Lampung dan Dhe Aulia (27) warga Jl.Ikan Julung Skip Rahayu Kel.Bumi Waras Kec.Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Pucuk Senjata ApiJenis FN No.T 12510752 H berikut Magazine, berisikan 22 Butir Amunisi Kaliber 32, 2 Bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Shabu , dua bungkus plastik klip bening bekas pakai shabu dan perangkat alat hisap shabu/Bong
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kepada awak media, para pelaku diamankan di Perumahan Gunung Madu Kel.Tanjung senang Kec.Tanjung senang Bandar Lampung, pada Jum’at (13/09/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.
Team opsnal subdit 3 mendapat info dari masyarakat adanya pesta penyalahgunaan narkotika jenis shabu, atas info tersebut team melakukan penyelidikan serta di lakukan penggeledahan badan,pakaian dan tempat di kantor milik Khairul Bakti kemudian ditemukan barang bukti tersebut serta pelaku di amankan bersama 5 (Lima) Rekan pelaku lain nya
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. (koesma/tri)