JAKARTA – Dari lima pimpinan KPK Jilid V telah dipilih oleh Komisi III, Kamis (12/9/2019) malam, tidak adanya satupun yang perwakilan dari Jaksa Indonesia. Jaksa Agung justru malah menyebutkan, penyidik KPK ada 90 orang dari kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Dirinya mengaku tak ambil pusing dan tak mempermasalahkan perihal tak ada jajarannya yang memimpin di lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, ndak apa-apa, kami punya 90 jaksa lebih di situ (KPK). Mereka yang nanti bekerja di sana untuk kasus-kasus yang ditangani oleh KPK,” kata Prasetyo.
Dirinya membantah terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 itu lantaran terkait dengan adanya intervensi dari Jaksa Agung dalam kasus yang melibatkan kader Partai NasDem H Bandjela Paliudju.
Tak hanya itu, mantan politisi Nasdem tersebut juga menegaskan bahwa dirinyalah yang mengusulkan Johanis Tanak untuk mengikuti seleksi capim KPK.
“Ndak ada, konflik apa, yang mengatakan konflik kan kalian, ndak ada konflik. Saya usulkan Tanak untuk ikut seleksi capim KPK, konflik apa,” tandas Prasetyo.
Orang nomor satu di Kejagung ini menilai usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kalau undang-undang buatan manusia, saya rasa setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan, beda dengan kitab suci itu dari Allah datangnya. Tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah kitab suci,” kata Prasetyo.
Ia mengatakan dinamika masyarakat selalu berkembang, termasuk perasaan adil yang tumbuh di tengah masyarakat, sehingga hukum pun perlu diselaraskan dengan kebutuhan. Apalagi UU KPK sudah dilahirkan sejak 2002, tutur dia, sehingga setelah belasan tahun terdapat tuntutan baru yang perlu direspon. (Adji/win)