DEPOK – Seorang suami di Bojonggede berinisial RH (37) diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede, Sabtu (14/9), lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
RH berhasil ditangkap anggota Reskrim Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya daerah Kampung Masjid, Desa Bojonggede.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan, pihaknya bettindak setelah mendapat laporan dari istri sirih pelaku. Istri sirih tersebut mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya. Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyidikan.
Peristiwa KDRT terhadap korban A (47) ibu satu anak ini terjadi pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekujur tubuh termasuk wajah pada lebam akibat dipukulin sama suaminya sendiri RH.
Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, saat mau berangkat kerja. Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan. Ia kerja sebagai sebagai ‘timer’ di Pasar Bojonggede.
“Mengetahui kunci motor yang akan digunakan untuk berangkat kerja diumpetin oleh istri sirihnya, langsung terjadi cekcok. Klimaksnya pelaku emosi langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan kaki menggunakan kain kerudung dan spray ditaruh diatas kasur dan terjadi pemukulan tersebut,” ujar Kapolsek kepada Poskota di ruang kerjanya.
Setelah memukuli korban, lanjut Kompol Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istri. Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya,” kata Kapolsek
Selamnjutnya, Kompol Supriyadi menjelaskan kondisi keharmonisan keluarga pelaku. Menurutnya, kehormanisan hubungan keluarga mereka berkurang setelah korban kerap meledek pelaku sebagai playboy dan suka kawin.
“Hal itu lantaran pelaku kesal mengenalkan pacar barunya yang usianya lebih muda dari usia istri tersebut dikenalkan dan pernah nginep tidur sekamar bertiga dengan istrinya,” ungkap Kapolsek.
“Dari situlah pelaku menjadi kesal dan selalu sering diungkit masalah lama membuat jadi emosi langsung memukuli korban hingga wajah lebam babak belur dipukul dan ditendang pake kaki pelaku,” ujarnya.
Akibat luka lebam cukup parah di wajah korban, lanjut Kompol Supriyadi, membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
“Barang bukti Ber korban dari rumah sakit sudah kita pegang. Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun,” katanya.
“Kejadian ini juga sempat viral di media sosial. Dengan demikian dari peristiwa ini dapat dijadikan contoh kasus KDRT agar suami dapat sabar setiap menghadapi masalah dalam keluarga dan dapat menjaga komunikasi yang baik juga.”
Berdasarkan pengakuan pelaku sendiri, telah membina bahtera rumah tangga dengan istri sirihnya tersebut selama delapan tahun sudah dikaruniai anak usia delapan tahun. Karena masalah sering diledek sama korban RH naik pitang memukuli korban.
“Saya pukul berulang kali pake tangan maupun kaki ke arah badan dan wajah lebih dari empat kali. Waktu itu emosi saya memuncak karena dikatain lampiasin ke istri hingga babak belur,”ujar pria tidak tamat sekolah SD ini dengan menggunakan baju tahanan Polsek Cimanggis.
“Setelah apa yang telah saya lakukan terhadap istri saya sangat menyesal dan mau memaafkan perbuatan saya.” (Angga/win)