JAKARTA – Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikat para koruptor di Indonesia tak perlu dikhawatirkan. Lembaga Antirasuah tetap memiliki taji dalam memberantas korupsi.
Presiden Jokowi secara tegas mengungkap tidak akan berkompromi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK sebagai ujung tombak pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia, harus memiliki peran sentral dan memiliki kewenangan yang lebih kuat,” kata Jokowi, saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
KPK harus didukung terus dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. KPK juga harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, Kepala Negara menolak empat poin substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
“Saya menolak sejumlah substansi yang disampaikan oleh DPR dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, ada empat poin yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Pertama, Presiden tidak menyetujui pandangan bahwa KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
“Misalnya, izin kepada pihak pengadilan. Tidak! KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” ucapnya.
Kedua, Kepala Negara berpandangan bahwa penyelidik dan penyidik KPK juga dapat berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Sebelumnya, pihak DPR berpandangan bahwa penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” tuturnya.
Ketiga, Presiden tidak menyetujui bila KPK diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang telah berlaku selama ini telah berjalan dengan baik. “Sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi,” kata Presiden.
Keempat, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga tidak boleh dipangkas dan dilimpahkan kepada kementerian atau lembaga lainnya.
“Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujarnya.
Sebab itu, l Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM serta MenPAN-RB untuk menyampaikan dan membahas sikap serta pandangan pemerintah terkait substansi dalam usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi oleh DPR
KNPI Dukung
Koordinator Tim Pengacara Muda KNPI, Tegar Putuhena, secara tegas mendukung semua upaya pemberantasan korupsi, termasuk usaha menguatkan dan menyempurnakan kinerja KPK.
“Bagi kami bukan lagi soal direvisi atau tidak direvisi Undang-undang tentang KPK, yang lebih penting adalah KPK bersih dan kuat. Bersih dari kepentingan oknum, bersih dari paham yang bertentangan dengan NKRI,” kata Tegar, di Media Center DPP KNPI, Menteng, Jakarta Pusat.
Pengamat ekonomi dari Cikini Studi, Teddy Mihelde Yamin, menilai catatan Presiden terhadap Draf revisi UU KPK sudah tepat. Sebab, tidak semua yang direvisi. “Pasal-pasal krusial dalam UU KPK masih dipertahankan oleh Presiden Jokowi. Artinya, KPK masih punya kekuatan dan taji untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Meski begitu, Teddy berharap DPR jangan terburu-buru dalam revisi UU KPK. “Apa sebenarnya yang mau DPR dengan merevisi UU KPK dengan terburu-buru. Kan DPR masih punya banyak waktu untuk melakukan revisinya dan bisa diberikan kepada anggota DPR yang baru,” ucapnya.
Gerindra Menolak
Semula Fraksi Gerindra mendukung revisi UU KPK, namun kini menolaknya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco, mengatakan,alasan pihaknya baru menolak Revisi UU KPK lantaran setelah melihat lampiran daripada Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR.
Menurutnya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan oleh pemerintah cenderung melemahkan KPK.
Tanpa Jaksa
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku dari lima pimpinan KPK Jilid V yang dipilih Komisi III DPR, Kamis (12/9) malam, tak ada satupun perwakilan dari Jaksa Indonesia.
Namun, dirinya mengaku tak ambil pusing dan tak mempermasalahkan perihal tak ada jajarannya yang memimpin di lembaga antirasuah tersebut.
“Ya ndak apa-apa, kami punya 90 jaksa lebih di situ (KPK). Mereka yang nanti bekerja di sana untuk kasus-kasus yang ditangani KPK,” kata Prasetyo
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Saut sontak mengejutkan sejumlah pihak karena bertepatan dengan terpilihnya lima pimpinan KPK yang baru.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan mundurnya Saut diduga karena gagal menghentikan laju Firli untuk menjadi pimpinan KPK.
“Kan mereka yang paling getol menyerang Pak Firli. Lalu mereka merasa misinya nggak berhasil ya mengundurkan diri,” ucapnya, Jumat 13 13 September 2019. (rizal/adji/johara/bi)