Thursday, 05 December 2019

Menjalani Rahabilitasi di RSKO, Jefri Nichol Bermasalah dengan Tidur

Senin, 16 September 2019 — 19:01 WIB
Jefri Nichol (firha)

Jefri Nichol (firha)

JAKARTA – Menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jefri Nichol, mendapat pengalaman baru yang cukup mengganggu dirinya. Yakni masalah tidur.

Jefri Nichol menjalani rangkaian rehabilitasi itu, karena kasus yang menderanya.  Awalnya, aktor muda ini  harus berurusan dengan aparat hukum akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kepada polisi Jefri mengaku dirinya baru dua kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia beralasan, dirinya merasa kesulitan tidur sehingga mengkonsumsi ganja agar dapat tidur dengan pulas.

Setelah dua kali mencoba barang haram tersebut, Jefri pun diciduk oleh kepolisian. Kini dirinya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara ia turut menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pasca pengobatan yang ia lakukan di RSKO, pemain Film ‘Dear Nathan’ ini mengaku masih kesulitan untuk tidur. “Masih ada gangguan tidur sih,” ujar Jefri ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Meski begitu ia mengaku lebih bugar pasca menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Selain itu ia mengungkapkan, selama menjalani rehabilitasi di sana, ia kerap melakukan aktivitas olahraga untuk membeuat tubuhnya tetap fit dan bugar.

“(Sejak direhabilitasi) bugar sih. (Di RSKO biasanya olahraga) seperti biasa, futsal, bulutangkis, gitu,” lanjutnya.

Ia mengakui kalau mengkonsumsi ganja untuk memudahkannya tidur merupakan kesalahannya. Ia pun mengaku menyesal. “Karena susah tidur (konsumsi narkoba), emang salah sih,” pungkas Jefri.

Seperti diketahui, Jefri Nichol diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumahnya, polisi menemukan ganja seberat brutto 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Setelah menjalani penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, Jefri pun menjalani persidangan. Sore tadi ia kembali sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, nampak ibunda Jefri serta mantan kekasihnya, Shenina Cinnamon.

Keduanya duduk dibarisan paling depan untuk memberikan semangat dan dukungan kepada Jefri Nichol. Atas perbuatannya, Jefri didakwakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (firda/win)