Thursday, 05 December 2019

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Wisata Akuisisi di 19 Pasar Jakarta

Selasa, 17 September 2019 — 9:12 WIB
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz (baju putih) dan jajaran Kacab Slipi di Pasar Rawa Belong.(ist)

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz (baju putih) dan jajaran Kacab Slipi di Pasar Rawa Belong.(ist)

JAKARTA – Guna menyosialisasi dan mengedukasi program perlindungan jaminan sosial ketenagaerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar wisata akuisisi di 19 Pasar di DKI Jakarta.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz mengatakan, kegiatan ini juga dalam rangka memberikan percepatan perlindungan kepada tenaga kerja (universal coverage) serta mendukung program Agressive Growth yang telah dicanangkan di tahun 2019 ini.

“BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan seluruh masyarakat pekerja, khususnya para pekerja di DKI Jakarta sudah terlindungi program BPJS TK, baik pekerja formal maupun informal seperti para pedagang yang bekerja dipasar-pasar ini,” terang Hafiz, di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Kegiatan wisata akuisisi yang dilaksanakan serentak oleh 23 kantor cabang ini, lanjutnya, merupakan salah satu wujud nyata hadirnya Negara dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaaan (melalui 4 manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS TK) yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pasar BPJS

Petugas bpjs tk sedang tuvas wisata akuisisi di pasar KBN cakung. (ist)

Dengan mendaftarkan diri menjadi peserta maka dapat mengurangi resiko kemiskinan yang akan terjadi dikemudian hari yang dialami oleh pekerja.

“Karena jika terjadi kecelakaan kerja dan harus membutuhkan perawatan secara intensif di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis sampai sembuh seperti sediakala. Tenaga kerja tidak perlu dibebani biaya besar selama mendapatkan perawatan di Rumah sakit,” lanjut Hafiz.

Manfaat program lainnya yang dapat diperoleh yaitu santunan meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp24.000.000,- , sedangkan santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 X penghasilan, santunan sementara tidak mampu bekerja(cacat) hingga 56 X penghasilan, dan beasiswa sebesar Rp12.000.000 bagi yang memiliki anak masih usia sekolah (maximal 23 tahun).

“Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800,- per bulan, tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) sudah mendapatkan 2 program perlindungan wajib yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jika ingin mengikuti 1 program perlindungan lagi (JHT) maka calon peserta harus membayar iuran sebesar Rp36.800,- per bulan,” jelasnya.

Hingga Agustus 2019, jumlah santunan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta sebesar Rp4.452.811.905.300,- untuk santunan JHT dengan jumlah transaksi 199.093 kasus, Rp157.920.278.918,- untuk santunan JKK (8.520 kasus), Rp68.843.140.000,- untuk santunan JKM (2.510 kasus) dan Rp21.620.076.288,- untuk santunan Jaminan Pensiun (JP) dengan 20.123 kasus. (tri)