Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Friday, 06 December 2019

Kuasa Hukum sebut Jefri Nichol Bukan Pecandu Narkoba

Selasa, 17 September 2019 — 6:12 WIB
Terdakwa Jefri Nichol dalam persidangan di PN Jaksel. (firda)

Terdakwa Jefri Nichol dalam persidangan di PN Jaksel. (firda)

JAKARTA – Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan kalau kliennya bukan pecandu narkoba. Pasalnya, Jefri baru dua kali menggunakan narkoba jenis ganja.

“Jefri tidak kecanduan. (Dia) Pengguna awal,” ujar Aris ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Ia menyebutkan, Jefri mulai menggunakan ganja setelah dikenalkan dan diberikan barang haram tersebut oleh salah seorang kenalannya. Salah seorang kenalan Jefri yang berinisial T itu memberikan ganja, setelah pemain Film ‘Surat Cinta Untuk Starla’ itu mengeluh kesulitan untuk tidur.

“Dia diberikan karena dia engga bisa tidur, dia kemudian tanya, ‘biar bisa tidur apa ya’. Dia diberikan ganja, dia diberikan karena kan ada hasutan berarti dia itu korban,” seru Aris.

Sementara itu perihal sosok T yang diduga sebagai pihak yang mengenalkan dan memberikan ganja kepada Jefri, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Ia menyebut, sosok T hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“(Si T) Itu kenalan kenalan Jefri, yang sampai saat ini kami ga tahu apakah sudah tertangkap atau belum. Tapi dalam berkas perkaranya sih masih DPO (daftar pencarian orang),” jelas Aris.

Seperti diketahui, kini Jefri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Meski begitu, ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, atas rekomendasi BNNP Jakarta.

Ia diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumahnya, polisi menemukan ganja dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Akibat perbuatannya, Jefri didakwakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (firda/yp)