JAKARTA – Proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung-Banjir Kanal Timur (BKT) segera dilanjutkan setelah hampir tiga tahun tertunda. Proyek tidak bisa dilanjutkan karena lahan milik warga belum diberi gantirugi. Sehingga warga menggugat ke pengadilan sampai tingkat kasasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin kasus berkelanjutan sehingga gugatan di era Ahok tersebut dicabut. Anies segera membicarakan masalah gantirugi lahan tersebut dengan warga.
Menurut Anies, pencabutan kasasi tersebut dilakukan untuk menghormati keputusan pengadilan tingkat banding dan juga mempercepat berjalannya proyek sodetan tersebut.
“Iya, kami cabut, kita ingin pembangunan sodetan dilanjutkan,” ujar Anies, Kamis (19/9/2019).
Anies mengatakan mencabut kasasi tersebut karena menghormati putusan pengadilan yang memenangkan gugatan. Gugatan warga dimenangkan hingga tingkat banding.
“Dengan mencabut kasasi tersebut proses pembangunan sodetan kali Ciliwung bisa kembali dilanjutkan.Jika proses hukum tetap berjalan program sedoten Kali Ciliwung tak kunjung tuntas. Jadi kita lebih baik mengikuti putusan pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Anies tidak ingin merugikan masyarakat dalam proses pembangunan. Sodetan tersebut jauh lebih besar manfaatnya bila selesai dibanding mmasalah gantirugi.
Kelanjutan proses pembangunan sodetan sudah dibicarakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Kita sudah berkomunikasi menyangkut kelanjutan sodetan,”ujar Anies.
Proyek sodetan Sungai Ciliwung terhambat pembebasan lahan pada tahun 2015. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan. Masalahnya, perubahan lokasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran itu.
Dalam prosesnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bidara Cina tersebut. Majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah terlanjut digusur.
Di tingkat banding, pengadilan kembali memenangkan gugatan warga dan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pun mengajukan kasasi.
Menurut Anies, bila sodetan yang dirancang era Fauzi Bowo itu rampung maka pemukiman warga di sepanjang Kali Ciliwung dan Kali Cipinang tidak akan terendam lagi karena langsung masuk ke aliran BKT. (john)