Thursday, 05 December 2019

DPRD DKI Dukung Penghapusan IMB

Jumat, 20 September 2019 — 22:32 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Adi Marsudi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Adi Marsudi.

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mendukung agenda pemerintah untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, penerapannya harus mendapat pengawasan ketat. Pemprov dipastikan tidak akan kehilangan banyak dari retribusi IMB, sebab, selama ini bagi warga untuk ukuran bangunan di bawah 100 meter sudah dibebaskan.

“Kita dukung bila memang ada rencana penghapusan IMB. Toh bagi pemprov pendapatan retribusi tidak terlalu besar,” kata Prasetio Edi Marsudi, calon kuat Ketua DPRD Jakarta peeiode 2019-2024, Jumat (20/9/2019).

Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya rencana pemerintah menghapus IMB dengan alasan selama ini menghambat investasi.

Menurut Prasetio, bila dihapus maka pengawasan harus lebih ketat. Tidak hanya terhadap pelanggaran pembangunan tetapi juga diawasi praktik pungli oleh oknum sebagai dampak dari proses pembangunan. “Jadi kajiannya harus matang dan dhitung dari semua aspek,”katanya.

Sementara itu, M.Syarif, Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan, dari sisi kemudahan kebijakan yang akan diambil itu harus dikaji mendalam.

Terutama pembangynan yang akan dilakukan oleh pengembamg pengembang besar yang memiliki tanah di atas 5000 meter. “Meski nantinya tidak ada IMB tapi harus dibangun sesuai perencanaan kota,” katanya.

Sebab, dalam proses membangun, tidak sekedar masalah perizinan, tetapi menyangkut banyak hal. Contohnya masalah perencanaan kota. Sebelum IMB diterbitkan, pemprov akan menerbitkan keterangan rencana kota (KRK).

KRK tersebut sebagai ketterangan perencanaan menyangkut peruntukan lahan.”Tanpa itu, maka pembangunan akan menjadi liar. Jadi membangun tidak sekedar masalah IMB,” kata Syarif.

Selain itu, khusus untuk lahan lahan dengan luas di atas 5000 meterpersegi, juga diatur dengan ketat. Sebab, terdapat sejumlah kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemprov. Yakni menyangkut fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, kewajiban untuk menghijaukan 30 persen luas lahan yanh dibangun.

“Jangan sampai, IMB dihapus tapi kewajiban kewajiban pengembang turut hilang, ini jelas berbahaya karena kewajiban tersebut adalah untuk kepwntingan masyarakat. Jadi sebelum dihapus harus dikaji dengan matang aspek aspek lai nya.” (john/yp)