JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif melihat keberadaan Dewan Pengawas tidak dibentuk untuk melakukan kontrol lembaga. Ia menyebut Dewan Pengawas justru merebut sejumlah kewenangan Komisioner KPK.
Dia mengaku KPK tidak keberatan diawasi. Namun dia berharap agar keberadaan Dewan Pengawas tidak terlibat secara langsung terhadap perkara tindak korupsi yang ditangani.
“Dalam bayangan kami seharusnya Dewan Pengawas tidak terlibat dalam persetujuan atau memberi izin tapi mengawasi pekerjaan KPK . Misal sadapan atau surat penggeledahan, penyitaan. Itu dibuat komisioner. Nanti dewan pengawas boleh memeriksa, mengaudit apakah setiap bulan minggu, kalau menurut kami itu gak apa-apa. Tetapi sekarang dewan pengawas ini adalah yang memberikan izin,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Laode menjelaskan dalam revisi UU KPK disepakati pembentukan Dewan Pengawas. Nantinya kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyadapan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas. KPK menilai dengan alur tersebut akan membuat KPK lebih lamban.
“Ini akan menambah rangkaian pekerjaan,” tandasnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kedudukan Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas menurut Laode tidak difungsikan sebagai alat kontrol dan check & balance bagi lembaga antirasuah itu.
“Setelah kami teliti lagi apakah dewan pengawas ini penegak hukum atau bukan, tidak jelas dikatakan. Dan dia juga bukan penegak hukum. Ini siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum KPK,” terang dia.
“Jadi katanya ini untuk dikontrol, sekarang tidak ada yang bisa mengontrol,” imbuh Laode. (ikbal/yp)