Friday, 06 December 2019

LAKI: Tidak Guna UU KPK Kuat, Jika UU Tipikor lemah!

Jumat, 20 September 2019 — 11:25 WIB
Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah. (rizal)

Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah. (rizal)

JAKARTA – Ketua Umum  DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) Burhanudin Abdullah mengatakan, tidak ada gunanya Undang-undang  Komisi Pemberantasan Korupsi  (UU KPK)  kuat  tapi  UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lemah.

“Sekuat apapun UU tetapi tidak di dukung dengan komitmen dan Integritas nya percuma saja. Faktanya kita bisa melihat UU KPK RI sebelum di revisi oleh DPR RI tetap saja masih terjadi OTT dan terjadi perbuatan korupsi.  Jelas bukan UU kelembagaan nya sebagai Barometer terjadinya pelaku korupsi,  melainkan  Sanksi Hukum yang masih ringan  membuat pelaku korupsi tidak ada efek jera untuk melakukan korupsi,” kata Burhan, Jumat (20/9/2019).

Burhan menegaskan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi tidak cukup hanya UU Lembaga saja yang diperkuat, tanpa di Revisi atau disempurnakan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kenapa sampai saat ini  Korupsi sulit dipadamkan, karena UU Tipikor  sanksi hukumnya sangat lemah. Karena itu LAKI berharap  Presiden RI bersama DPR RI  untuk bersepakat melakukan Revisi  UU Tipikor   terutama masalah  sanksi hukum  yang diperkuat.

Sehingga ada efek jera bagi pelaku koruptor   untuk tidak   melakukan Korupsi. Barometer  untuk mengurangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi ada pada sanksi hukum  bukan karena UU Lembaga,” tegas Burhan.

LAKI mengusulkan, untuk menguatkan  UU Tipikor  agar ada efek jera bagi pelaku Korupsi. LAKI menyampaikan tiga konsep rancangan  revisinya. Diantaranya, sanksi hukum dan sanksi sosial.

“Pelaku korupsi oleh kementerian, gubernur, bupati sampai camat sanksi hukumannya  minimal 20, tahun maksimal 40 Tahun. Kedua, pelaku korupsi oleh pihak swasta sanksi hukumannya minimal 10 tahun  dan  maksimal 30 Tahun,” tegasnya.

Sedang yang ketiga, beber Burhan, pelaku korupsi oleh penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kehakiman dan  Kepolisian) sanksi Hukuman  seumur hidup. (rizal/tri)

Terbaru

Hari belanja online nasional (Harbolnas) kembali hadir pada 11-12 Desember 2019. (ist)
Jumat, 6/12/2019 — 14:46 WIB
300 Toko Online Siap Ramaikan Harbolnas
Ilustrasi
Jumat, 6/12/2019 — 14:32 WIB
Per Hari 171 Ton Sampah
TPA Cikundul Diprediksi Hanya Bertahan Hingga Desember 2019