JAKARTA – Sejak dikeluarkannya kebijakan pemotongan pajak dan penghapusan denda oleh Pemprov DKI, wajib pajak terus memanfaatkan momen tersebut. Namun, di tengah ramainya masyarakat yang akan membayar pajak, mereka mengeluhkan pelayanan yang ada di kantor Samsat Jakarta Timur.
Warga menyebutkan, loket pelayanan yang hanya satu membuat membuat pelayanan tak maksimal. Akibatnya, mereka harus mengantre cukup lama untuk membayarkan denda. “Loketnya cuma satu, harusnya dibuat banyak dong biar nggak antre seperti ini,” kata Ismail (37), salah seorang wajib pajak, yang ditemui di kantor Samsat Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan Ismail, karena hanya satu loket pembayaran yang disiapkan, ia harus mengantri sedikitnya 20 menit. Apalagi saat ini tengah banyak warga yang datang karena adanya penghapusan denda. “Harusnya kalau lagi ada program seperti ini ya didukung juga dengan menambah loket. Jangan seperti ini kita jadinya antre lama,” ujarnya.
Atas hal itu, Ismail pun berharap agar segera dilakukan pembenahan dengan menambah loket pembayaran. Ia juga meminta untuk bersihkan keberadaan calo yang selama ini masih berkeliaran karena dirasa cukup mengganggu. “Kalau pelayanan yang diberikan maksimal kan pastinya kami sebagai wajib pajak akan senang,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut. “Terima kasih atas informasi yang diberikan itu, akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait masalah calo, Frans mengaku pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu. Terlebih ia baru tahu ada calo yang bisa menyerobot antrian warga yang sudah lama mengantri. “Saya malah baru tahu ada yang seperti itu, akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak. Selain itu, diberikan potongan sebesar 50 pereen bagu penunggak dari tahun 2012 ke bawah, 25 persen bagi penunggak dari 2013 sampai 2016. Penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak secara penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan. (ifand/mb)