Thursday, 05 December 2019

5 PSK dan Ratusan Botol Miras Disita Tim Gabungan Satpol PP Tangsel

Sabtu, 21 September 2019 — 15:00 WIB
Lima wanita diduga PSK diamankan Satpol PP Tangsel. (ist)

Lima wanita diduga PSK diamankan Satpol PP Tangsel. (ist)

TANGSEL – Polisi mengamankan lima wanita diduga pekerja seks komersial (PSK), dan menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah kafe dan warung remang-remang. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi  tim gabungan Satpol PP di empat kecamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Ada lima orang perempuan malam yang berhasil diamankan termasuk ratusan botol miras,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Marsinah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Muksin Al Fahri, Sabtu (22/9).

Kegiatan dimulai dari Serpong ke Pondok Aren, dilanjutkan ke wilayah Ciputat lalu ke Pamulang, Setu dan kembali ke Serpong.

Ditambahkan, Kasie Satpol PP, Muksin, mereka yang diamankan dan disita barang dagangannya, karena melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 5 tahun 2012 kewisataan (Pariwisata) pasal 22 ayat 1 huruf D Jam Operasional Tempat Karaoke, dan Pasal 5 huruf A tentang menjunjung tinggi nilai-nilai Agama.

“Lalu melanggar Perda Kota Tangsel nomor 4 tahun 2014 pasal 122 ayat 2 tentang miras yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, lima PSK yang terjaring diberikan pengarahan dan diminta mneandatangani surat pernyataan.

“Iya kalau baru pertama terjaring tuh mereka diberi pengarahan, peringatan, dan surat pernyataan. Namun jika mereka nanti terjaring lagi untuk kedua kalinya maka mereka harus siap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya, di Pasar Rebo,” ujarnya. (anton/mb)