Thursday, 05 December 2019

Moral Pejabat

Sabtu, 21 September 2019 — 8:18 WIB

DI tengah upaya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menuai kontroversi, seorang pejabat publik ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Yang menarik untuk disimak bukan penetapan pejabat sebagai tersangka korupsi, tetapi sikap Menpora Imam Nahrawi yang segera mengundurkan diri setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima komisi dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kita patut mengapresiasi sikap pejabat negara yang segera mengundurkan diri setelah menjadi tersangka korupsi seperti dilakukan Imam Nahrawi. Seperti halnya ketika Idrus Marham mengundurkan diri sebagai Mensos, sehari setelah menjadi tersangka KPK (Jumat, 24 Agustus 2018).

Mengapa? Jawabnya pengunduran diri memiliki makna penting bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Tak kalah pentingnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama, dapat dijadikan teladan bagi pejabat lainnya yang sekarang masih menjabat dan yang nantinya akan menjabat untuk  selalu taat hukum.

Kedua, makin memudahkan proses hukum dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Kemenpora dalam rentang waktu 2014- 2018.

Ketiga, bentuk pertanggungjawaban moral bagi pejabat kepada rakyat sebagaimana telah diucapkan ketika diambil sumpahnnya.

Keempat, mengikis kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.Istilah kebal hukum tak lagi berlaku di negeri yang sudah bertekad bulat memberantas korupsi.

Kepercayaan bahwa penegakan hukum berlaku adil bagi semua orang dan tanpa tebang pilih masih perlu terus ditingkatkan. Penegakan hukum menyasar semua kalangan dan tingkatan masih perlu lebih banyak diwujudkan.

Sebab, tak sedikit pejabat yang malah berusaha mempertahankan jabatannya, meski sudah tersangkut masalah hukum. Tak jarang, jabatan dijadikan semacam ‘tameng’untuk menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.

Tak berlebihan sekiranya kita berharap makin banyak pejabat yang lebih berani mengundurkan diri begitu tersangkut masalah hukum, apa pun kasusnya, apalagi tindak pidana korupsi.

Bukan saatnya lagi memperdebatkan status hukum yang menimpanya baru sebatas tersangka, belum terdakwa atau terpidana. Meski aturan perundang – undangan memungkinkan menggunakan celah “masih sebagai tersangka” , tetapi sebagai pejabat hendaknya memberi keteladanan untuk tidak memanfaatkan peluang.

Rakyat berkehendak, pernyataan pejabat yang bertekad bulat berdiri paling depan memberantas korupsi, bukan sebatas euforia. Bukan sebatas ucapan tanpa tindakan. Bukan sebatas janji yang tak pernah terpenuhi. (*).