LAMPUNG – Jajaran Satreskrim Polsek Bengkunat menangkap petani yang nyambi jadi pengedar sabu
di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, pada Sabtu (21/09/2019).
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono menerangkan, satu pelaku yang ditangkap yakni Sutikno, (36), warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ada sesorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Pekon sukamaju Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat,” terang Kapolsek Bengkunat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan anggota kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,025 gram.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,
pelaku dan barang bukti proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek. (Koesma/tri)