BERKAT demo masif di DPR dan berbagai daerah, RKUHP ditunda tanpa batas waktu. Nah, Harun, 26, warga Takalar (Sulsel), mencoba sepuas-puasanya menyelingkuhi Wati, 30, bini tetangganya yang sama-sama nelayan. Tapi aksinya beberapa hari lalu ketahuan, sampai kemudian jadi urusan polisi.
Selama dua hari DPR di Jakarta dan sejumlah kota di daerah diserbu pendemo, menuntut RKUHP dibatalkan saja, sebab banyak pasalnya yang aneh-aneh. Masak menggauli istri sendiri dengan paksa, sudah kena pidana. Cek in di hotel dengan wanita yang beda alamat KTP juga kena. Tapi kalau jadi penjahat, tunggu usia 75 tahun saja, soalnya takkan dipenjarakan.
Harun, nelayan warga Takalar ini termasuk yang kecewa dengan pasal-pasal RKUHP. Soalnya dia sendiri yang sedang menjadi praktisi selingkuh dengan tetangga, Ny. Wati, bisa kena sanksi pidana secara telak.
Jangankan bawa bini orang ke hotel, orang kumpul kebo bakal berurusan dengan hukum. Bukan berarti meratifkasi gerakan kumpul kebo, tapi kalau kumpul gajah dan onta tentu sanksi hukumnya lebih berat.
Sekarang ini Harun berpacu dengan waktu. Mumpung pengesahan RKUHP ditunda, kini dia semakin getol mengencani Wati istri daripada teman dan tetangganya, Mustafa, 35.
Ada-ada aja nih Om Harun! Kepergok nggak ya, lanjutan nanti sore ya. Bacanya jam 16:16 teng! (gunarso ts)