Thursday, 05 December 2019

Imam Nahrawi Dicecar soal Proses Pemberian Dana Hibah

Jumat, 27 September 2019 — 19:58 WIB
Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo. (ikbal)

Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo. (ikbal)

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalin pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Dalam pemeriksaan perdana itu, Imam dicecar 20 pertanyaan dari penyidik KPK.

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan. Dari penyidik cukup profesional, baik,” ujar Kuasa Hukum Imam, Soesilo Aribowo.

Soesilo menuturkan dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar delapan jam itu, penyidik mempertanyakan kewenangan Imam sebagai Menpora. Penyidik juga mendalami keterkaitan Imam dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

“Tidak ada pertanyaan yang masuk materi pokok. Cuma tadi sekitar tupoksi menteri kemudian kenak beberapa orang termasuk yang ditanya, kenal dengan Pak Hamidy, kenal dengan pak Johnny Awuy. Dan proses-proses pemberian bantuan Kemenpora seperti apa,” jelas dia.

(Baca: Ditahan KPK, Imam Nahrawi Bicara Takdir)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar untuk pengurusan proposal dana hibah KONI.

Dia diduga menerima uang dalam dua tahapan. Politisi PKB itu menerima uang pada  2014-2018 melalui Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua sekitar tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Sebelumnya Imam selalu mangkir saat dipaggil KPK. Tercatat KPK memanggil Imam sebanyak tiga kali, yakni 31 Juli 2019, lalu 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Dia baru memenuhi panggilan KPK hari ini usai ditetapkan sebagi tersangka. (ikbal/yp)