Thursday, 12 December 2019

Ini Cuitan yang Bikin Dandhy Dwi Laksono Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2019 — 11:15 WIB
Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya. (ist)

Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA – Kuasa Hukum Dandhy Dwi Laksono, Algiffari Aqsa, mengungkapkan alasan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar ujaran kebencian. Menurutnya, hal ini dikarenakan cuitan Dandhy di twitter terkait Papua pada 23 September 2019.

“Tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Pasal yang dikenakan terhadap Dandhy adalah pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Algiffari Aqsa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Ia menilai, pasal tersebut tidak relevan jika disangkakan kepada kliennya. Alasannya, cuitan Dandhy merupakan bagian dari penyampaian pendapat saja dan tidak mengandung unsur SARA.

“Yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARAnya dimana. Tidak memenuhi unsur juga,” serunya.

Sementara itu, Dandhy telah menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Ia dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. Meskipun berstatus tersangka, namun Dandhy dipersilahkan pulang seusai menjalani pemeriksaan.

“Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” kata Algiffari.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur membenarkan perihal penangkapan terhadap Dandhy. “Iya benar,” kata Isnur dikonfirmasi terpisah.

Isnur mengatakan, Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok i-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Kamis, (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari adanya tamu menggedor-gedor pagar rumah sekitar pukul 22.45 WIB. Ketika dibuka oleh Dandhy, ternyata tamu itu adalah Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni Ipda Fathurroji bersama tiga rekannya.

Selanjutnya, keempat polisi tersebut menunjukkan surat penangkapan untuk Dandhy. “Alasannya ditangkap karena postingan di sosial media Twitter mengenai Papua,” terang Isnur. (firda/mb)