Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau ini sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!

Thursday, 12 December 2019

Ini Cuitan yang Bikin Dandhy Dwi Laksono Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2019 — 11:15 WIB
Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya. (ist)

Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA – Kuasa Hukum Dandhy Dwi Laksono, Algiffari Aqsa, mengungkapkan alasan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar ujaran kebencian. Menurutnya, hal ini dikarenakan cuitan Dandhy di twitter terkait Papua pada 23 September 2019.

“Tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Pasal yang dikenakan terhadap Dandhy adalah pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Algiffari Aqsa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Ia menilai, pasal tersebut tidak relevan jika disangkakan kepada kliennya. Alasannya, cuitan Dandhy merupakan bagian dari penyampaian pendapat saja dan tidak mengandung unsur SARA.

“Yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARAnya dimana. Tidak memenuhi unsur juga,” serunya.

Sementara itu, Dandhy telah menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Ia dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. Meskipun berstatus tersangka, namun Dandhy dipersilahkan pulang seusai menjalani pemeriksaan.

“Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” kata Algiffari.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur membenarkan perihal penangkapan terhadap Dandhy. “Iya benar,” kata Isnur dikonfirmasi terpisah.

Isnur mengatakan, Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok i-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Kamis, (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari adanya tamu menggedor-gedor pagar rumah sekitar pukul 22.45 WIB. Ketika dibuka oleh Dandhy, ternyata tamu itu adalah Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni Ipda Fathurroji bersama tiga rekannya.

Selanjutnya, keempat polisi tersebut menunjukkan surat penangkapan untuk Dandhy. “Alasannya ditangkap karena postingan di sosial media Twitter mengenai Papua,” terang Isnur. (firda/mb)