JAKARTA – Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan mundur dari posisinya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabinet Presiden Jokowi. Alasannya karena ia akan dilantik menjadi anggota DPR RI dari FPDIP, pada 1 Oktober 2019.
Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Untuk pengunduran diri tersebut, Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Dalam suratnya ia menyatakan mundur per 1 Oktober, bertepatan hari pelantikan tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Dapil Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan…,” tulis surat pengunduran diri tersebut.
Mantan anggota Komisi II DPR itu mengatakan, seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna dalam surat tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri Yasonna. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan Yasonna karena menteri tak boleh rangkap jabatan.
(win)