Wednesday, 11 December 2019

Aktivis PMII:

Sekalipun Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Demo Tetap Berjalan

Sabtu, 28 September 2019 — 21:16 WIB
Mahasiswa diskusi soal KPK di Jakarta, Sabtu (29/9/2019).

Mahasiswa diskusi soal KPK di Jakarta, Sabtu (29/9/2019).

JAKARTA – Aktivis mahasiswa merespon pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid. Mereka menegaskan akan tetap menggelar aksi demonstrasi meski Presiden mengeluarkan Perppu mengganti UU KPK.

Sebelumnya Usman Hamid menyatakan bahwa aksi demonstrasi akan mereda dengan sendirinya jika Presiden keluarkan Perppu KPK.

Dwi Puteri, Ketua 1 Bidang Internal Pengurus Komisariat PMII NU Indonesia (UNUSIA) menegaskan semangat mahasiswa untuk mengeluarkan suara di jalanan tak pernah surut meski Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.

“Semangat kami tidak pernah surut. Pasalnya tuntutan mahasiswa jelas yang terangkum dalam 7 tuntutan mahasiswa, tidak hanya revisi UU KPK,” tegas Dwi dalam diskusi soal KPK di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Ahmad Isco, Ketua HMI UMJ Cabang Ciputat menyatakan, KPK jangan cengeng karena ada revisi UU KPK.  Dia menolak Presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK karena dalam trias politica, masih membuka ruang bagi yudisial review.

“Dalam sistem demokrasi kita dikenal trias politica. Saya menolak presiden mengeluarkan Perppu karena masih ada jalan dengan yusidial review untuk mempertimbangkan UU KPK,” jelas Isco.

Pimpinan Gerakan Pemuda Indonesia, Sobihin mengamini  bahwa dikeluarkannya Perppu tidak perlu tapi cukup uji materi kemudian melakukan yudisal review.

“Aksi demo mahasiswa tidak hanya menuntut revisi UU KPK, tapi tujuh tuntutan dalam 7 butir tuntutan mahasiswa.  Maka seandainya Presiden mengeluarkan Perppu, aksi demonstrasi tetap akan berjalan,” kata Sobihin. (tiyo/win)