Thursday, 12 December 2019

Sri Bintang Pamungkas Tak Tahu Anaknya Pakai dan Jual Sabu

Minggu, 29 September 2019 — 17:19 WIB
Tersangka HHL alias L atau Lea di Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (yendhi)

Tersangka HHL alias L atau Lea di Polda Metro Jaya karena kasus narkoba. (yendhi)

JAKARTA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) disebut tidak pernah mengetahui putri tirinya, HHY alias L atau Lea selama ini menggunakan narkotika jenis sabu selama satu tahun.

Lea dan SBP tinggal satu rumah di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Tersangka kerap mengkonsumsi barang haram tersebut di kamar lantai dua tanpa sepengetahuan orangtuanya.

“Mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan mungkin baru beliau (SBP) mengetahui,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, saat rilis kasus di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Lea dibekuk oleh Tim Unit 5 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya pada 15 Juni 2019. Penangkapan atas pengembangan dari tersangka FA yang merupakan tetangga Lea. Tidak hanya sebagai pengguna, Lea juga dijerat sebagai pengedar karena telah tiga kali menjual sabu kepada FA.

Kanit Subdit V Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP, menjelaskan bahwa penggeladahan disaksikan oleh RT setempat dan keluarga. SBP mengakui jika Lea memang putrinya dan terkejut saat tahu terjerat kasus narkoba.

“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia baru lagi menggunakan dulu udah pernah tapi udah berhenti. Baru akhir-akhir satu tahun belakangan dia kembali menggunakan. Dia (SBP) kan tidak tahu kalau tahu pasti dilarang,” kata Bonar.

(Baca: Ditangkap Kasus Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Pemakai dan Pengedar)

Dia menambahkan, antara FA dan Lea memang bertetanggaan namun tidak pernah mengkonsumsi narkoba bersamaan. Saat ditangkap FA membeli sabu satu gram kepada Lea seharga Rp1 juta namun baru dibayar Rp800 ribu.

Polisi masih memburu tersangka D yang merupakan pemasok sabu kepada Lea. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka Lea diantaranya cangklong yang masih terdapat sisa sabu sebarat 0,1037 gram, pipet, dua klip plastik kecil bekas bungkus sabu, timbangan digital, dan korek api.

Atas ulahnya Lea dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yendhi/yp)