Thursday, 05 December 2019

Kotok Simpan 38 Paket Sabu di Kaleng Permen

Selasa, 1 Oktober 2019 — 20:08 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

SERANG – Lagi asik nyantai, seorang pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari tersangka Sah alias Kotok (35), petugas berhasil mengamankan 38 paket sabu senilai ratusan juta rupiah yang disembunyikan dalam kaleng premen.

Kepala Satnarkoba Polres Serang, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, warga mencurigai salah seorang warganya berprofesi sebagai pengedar narkoba. Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim anti narkotika langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 23.00, petugas melakukan penyergapan  dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kasat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (1/10/2019).

Kasat menjelaskan tersangka sempat mengelak sebagai pengedar namun petugas tetap melakukan penggeledahan. Saat petugas melakukan penggeledahan pada lemari pakaian, petugas menemukan kaleng bekas permen yang terselip diantara lipatan pakaian.

“Setelah kaleng kami buka disaksikan tersangka ternyata isinya terdapat 38 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang bukti yang diduga kuat sabu tersebut kita amankan berikut kaleng dan timbangannya,” terang Trisno.

Dalam pemeriksaan, sabu seberat 121,24 gram tersebut diakui milik tersangka yang didapat dari seorang bandar yang ditemui di daerah Bekasi, Jawa Barat. Barang haram tersebut tersangka ambil Kamis tanggal 26 september 2019 sekira jam 16.00.

“Tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar di Bekasi namun tidak mengetahui alamat sebenarnya,” kata Kasat seraya mengatakan tersangka Kotok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika. (haryono/yp)