LAMPUNG – Pengedar sabu-sabu, DS (40) warga jalan Teratai, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diamankan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, saat menunggu pembeli, di jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Senin (30/9/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan DS di Markas Direktorat Reserse Narkoba.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk mengungkap siapa pemasoknya,”kata Shobarmen.
Mengenai diamankannya tersangka DS, lanjut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena sering kali melihat tersangka DS melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.
“Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melihat tersangka DS yang diduga sedang menunggu pembeli. Atas dasar itu petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, ditubuh tersangka DS, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Dari tersangka DS diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 15 paket, 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital. Akibat perbuatannya, tersangka DS bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(koesma/tri)