Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Wednesday, 11 December 2019

Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap

Selasa, 1 Oktober 2019 — 10:12 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan petugas.(ist)

Barang bukti sabu yang diamankan petugas.(ist)

LAMPUNG – Pengedar sabu-sabu, DS  (40) warga jalan Teratai, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diamankan petugas Subdit 2 Reserse Narkoba  Polda Lampung, saat menunggu pembeli, di jalan ‎Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Senin (30/9/2019).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan DS di Markas Direktorat Reserse Narkoba.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk mengungkap siapa pemasoknya,”kata Shobarmen.

Mengenai diamankannya tersangka DS, lanjut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba, awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena sering kali melihat tersangka DS melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung.

“Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi dan melihat tersangka DS yang diduga sedang menunggu pembeli. Atas dasar itu petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, ditubuh tersangka DS, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.

‎Dari tersangka DS diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 15 paket, 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital. Akibat perbuatannya, tersangka DS bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(koesma/tri)‎