Wednesday, 11 December 2019

Setelah Dilantik, Siap Mundur

Rabu, 2 Oktober 2019 — 12:30 WIB

Dari 575 anggota DPR yang dilantik, Selasa (1 /10 /2019) kemarin terdapat satu anggota yang hingga saat ini masih menyandang status sebagai calon Wagub DKI Jakarta, yakni Ahmad Syaiku. Status itu tetap melekat pada Ahmad Syaiku, selama DPW PKS DKI Jakarta belum mencabut dari daftar pencalonan.

Sementara hingga kini, DPW PKS dan Partai Gerindra masih tetap dengan komitmen awal mengajukan 2 nama calon Wagub DKI, yaitu Ahmad Syaiku dan Agung Yulianto.
Sebagai kader partai, kita meyakini, Syaiku akan patuh dan tunduk kepada keputusan partainya, apa pun bentuk keputusannya.

Yang pasti, pelantikannya sebagai anggota DPR – RI dari Fraksi PKS tidak akan mempengaruhi kinerjanya kelak, kecuali pencalonan wagub yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pilkada. Maknanya, tak ada kewajiban untuk lengser dari keanggotaan DPR selama proses pemilihan. Baru menjadi  kewajiban mengundukan diri setelah terpilih sebagai wakil gubernur dengan mekanisme pergantian antarwaktu. Itulah ketentuan yang berlaku.

Syaiku sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanat  amanat partai. Siap meninggalkan kursi DPR, jika dipilih oleh DPRD DKI sebagai Wagub DKI Jakarta.
Persoalan kembali kepada DPRD DKI sendiri, siapa tokoh yang bakal dipilih mendampingi Gubernur Anies Baswedan.

Jika bicara layak dan kemampuan, kedua tokoh yang diajukan memiliki kelayakan dan kemampuan. Sebagai partai besar seperti Gerindra dan PKS tentu telah melakukan seleksi yang sangat ketat dengan memperhatikan beragam latarbelakang dan prestasi yang dimiliki. Uji kelayakan pun sudah dilakukan. begitu pun Gubernur Anies sudah menyetujui kedua calon untuk segera dipilih DPRD DKI. Artinya semua mekanisme dan prosedur untuk pemilihan wagub  sudah dilalui dan dipenuhi.

Tak elok, jika kursi wakil gubernur dibiarkan terlalu lama kosong. Sudah setahun lebih kursi DKI -2 tidak berfungsi.

Jika DPRD periode lalu dengan alasan kesibukan menjelang pileg dan pilpres, masih dapat dipahami, meski menuai kontroversi.

Untuk DPRD periode sekarang,  pemilihan belum digelar karena pimpinan dewan belum disahkan.

Warga Jakarta tentu sangat berharap begitu kelengkapan dewan terbentuk, pemilihan wakil gubernur segera dilaksanakan tanpa ada lagi penundaan. Jika pemilihan kembali berlarut dapat memunculkan beragam penafsiran, termasuk tingkat kepercayaan kepada dewan. Warga Jakarta juga ikut dirugikan. (*).