JAKARTA – Pasca aksi unjuk rasa berujung ricuh di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, pada 30 September 2019, polisi mengamankan 1.365 orang. Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari 1.365 orang yang diamankan, hanya 380 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan fasilitas umum dan juga membawa senjata tajam (sajam).
“Kemudian dari 1.365 itu kita menetapkan tersangka sejumlah 380 tersangka kita tetapkan. Dari 380 tersangka ada 179 kita tahan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Namun dari 179 tersangka yang ditahan, mayoritas merupakan masyarakat sipil. Sedangkan mahasiswa dan pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya ada empat orang.
“Dari 179 kita lakukan penahanan itu ada 2 pelajar yang kita tahan, yaitu dia bawa sajam kena UU darurat dan 2 mahasiswa yang kita tahan. Itu dia ada Pasal 170 itu pembakaran pospol dan pengerusakan di sana itu ada 2 orang,” jelasnya.
Argo menyebut, para tersangka itu memiliki peran bervariasi dalam aksi rusuh tersebut. Ada yang merusak, membakar fasilitas umum, bahkan ada pula yang melakukan perlawan terhadap aparat kepolisian.
Namun polisi hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka itu. Adapun para tersangka ini tak hanya berasal dari Jakarta, namun ada pula yang berasal dari luar Jakarta.
“Jadi ada beberapa pelaku yang datang ke Jakarta yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangak. Itu ada massa dari Depok, Bekasi, Jateng, Sumatera ada Bogor, Jabar ada semua dari yang kita amankan,” pungkasnya. (firda/yp)