BEKASI – Warga Kota Bekasi menyambut baik terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi untuk beberapa jenis layanan tidak lagi dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip).
“Ada sembilan layanan yang dilimpahkan ke kecamatan,” ujar Taufik R Hidayat, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi. Menurutnya ke sembilan layanan itu memang sering dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Kesembilan layanan yang bisa dilakukan di kecamatan adalah perekaman dan pencetakan KTP elektronik untuk pemula, perekemanan dan pencetakan KTP el status pindah datang, perubahan data dan pencetakan Kartu Keluarga (KK).
Kemdian perubahan KTP-el dengan status perubah elemen data, Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran umum (usia 0-60 hari), penerbitan akta kematian, permohonan surat pindah antar kota/kabupaten/provinsi dan legalisir akta kependudukan.
“Jadi warga Kota Bekasi yang mau legalisir KTP atau KK atau akta lahir cukup di kecamatan,” jelas Taufik, sambil mengatakan dokumen asli harus disertakan dan nanti ada pengecekan dari petugas di kecamatan.
Kebijakan itu sendiri setelah Rahmat Effendi Walikota Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke Disdukcapil pada Senin 23 September lalu. Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi Sidak ke pelayanan publik di empat perangkat daerah di antaranya Disdukcapil dan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, dan yang terakhir Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No.100, Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur.
Sidak pelayanan yang pertama di Disdukcapil, melihat masih banyaknya warga yang datang ke dinas, menimbulkan tanda tanya Walikota Bekasi ke Kepala Disdukcapil “Masih banyak warga yang berdatangan ke Disdukcapil, ” ujar Walikota.
Taufik, Kepala Disdukcapil menjelaskab di kantornya masih ada pelayanan, di antaranya akta lahir yang lebih dari 60 hari, akta nikah, dan legalisir.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan kepada kepala dinas agar minggu depan untuk legalisir KK bisa dilakukan di kecamatan dengan mendelegasikan orang dinas di setiap kecamatan sehingga warga tidak jauh datang ke dinas karena tersedianya pelayanan warga di wilayah.
Kantor Disdukcapil saat ini hanya melayani penerbitan akta nikah, akta kelahiran usia di atas 60 hari, perbaikan data kependudukan validasi. (saban/yp)