JAKARTA – Penyelenggaraan layanan sertifikasi halal akan mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019. Kewajiban bersertifikat halal akan diberlakukan secara bertahap, baik untuk produk maupun jasa.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, di Jakarta, Rabu (2/10/2019). “17 Oktober 2019 memang masa di mana kewajiban bersertifikat halal diberlakukan untuk semua produk baik berupa barang maupun jasa,” ucap Sukoso.
Namun, menurut dia, UU 33 tahun 2014 menyebutkan pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap. “Klausul itu kemudian dipertegas di PP 31 tahun 2019 bahwa penahapan dimulai dari produk makanan dan minuman. Tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman,” sambungnya.
Ia mengatakan jelang pemberlakuan pada 17 Oktober mendatang, sejumlah persiapan terus dilakukan BPJPH. Salah satunya, finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA), yang saat ini tengah diharmonisasi dengan kementerian dan instansi terkait.
Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum Janedjri. M Gaffar menyebut sejumlah alasan sertifikasi halal diberlakukan bertahap. Pertama, sudah ada produk yang bersertifikat halal, sebelum diberlakukannya UU 33 tahun 2014.
“Kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pelaksanaan JPH juga menjadi pertimbangan dalam penahapan produk berkewajiban halal ini. Selain produk itu merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara massif,” terangnya.
Janedjri mengungkapkan masa tenggang yang diberikan kepada produk makanan minuman (mamin) itu sampai lima tahun, yakni 17 Oktober 2024. Adapun penahapan bagi produk selain makanan minuman akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2021, atau dua tahun setelah produk mamin.(johara/bu)