JAKARTA – Polisi menangkap penyanyi dangdut Septyan Arochman alias Daffa di kawasan kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
“Barang bukti satu bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram,” ucap AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi warga. Selanjutnya, aparat dipimpin Kanit V Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol
Rosana Albertina, menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam rilis yang diterima Poskotanews disebutkan pemantauan dilakukan dengan berpegang pada ciri-ciri yang diberikan warga hingga pria yang dicurigai ditangkap. Pria itu ternyata Daffa si pedangdut.
Polisi kemudian memyita barang bukti sabu termasuk bong atau alat hisap serta HP. Saat ini, Daffa masih dalam pemeriksaan petugas di Polda Metro Jaya. (firda/yp)