Thursday, 05 December 2019

Kian Diminati, Pemprov DKI Akan Kaji Penggunaan Otoped di Jakarta

Senin, 7 Oktober 2019 — 13:19 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (dok/firda)

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (dok/firda)

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih akan melakukan pengkajian terhadap keberadaan skuter listrik (otoped) di Jakarta yang disewakan oleh salah satu aplikator ojek online. Pasalnya, pengguna di Jakarta juga kian meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memiliki regulasi khusus yang mengatur keberadaan skuter listrik.

“Belum ada kalau untuk itu (regulasi). Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI,” kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2019).

Untuk itu, selama belum ada regulasi maka penggunaan skuter listrik juga masih diperbolehkan. Pasalnya, skuter listrik juga ramah lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bertenaga listrik.

“Boleh, nanti akan kita kaji lebih lanjut. Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kita dukung, seiring dengan terbitnya perpres nomor 55 tahun 2019, untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik,” ujar dia.

Syafrin juga meminta pengguna otoped, untuk melintas di jalur sepeda yang tengah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta agar lebih nyaman dan tidak berbahaya. Regulasi yang dikaji kemungkinan juga mengatur standar biaya sewa otoped.

“Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped (skuter listrik) ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu,” tandas Syafrin. (yendhi/mb)