Wednesday, 11 December 2019

Pengusaha Asal Bogor Lapor ke Polres Tangsel, mengaku Ditipu Warga Pamulang

Senin, 7 Oktober 2019 — 20:36 WIB
Pengusaha perumahan klauster asal Bogor Dudi Mahriyadi yang melaporkab kasus penipuan pembelian tanah di Mapolres Tangsel. (anton)

Pengusaha perumahan klauster asal Bogor Dudi Mahriyadi yang melaporkab kasus penipuan pembelian tanah di Mapolres Tangsel. (anton)

TANGSEL – Pengusaha properti asal Bogor,  Dudi Mahriyadi,  yang mengaku menjadi korban penipuan pembelian tanah seluas 1.430 M2 dengan nilai toral Rp 609 juta,  minta Polres Tangsel secepatnya menangkap dan menuntaskan kasus penipuan itu yang hampir satu tahun tidak ada kejelasan.

“Saya ke Polres Tangsel untuk menanyakan kelanjutan penyidikan dan pengungkapan kasus dugaan penipuan terhadap diri saya saat membeli lahan seluas 1.430 M2 dengan nilai kerugian Rp 609 juta oleh oknum A dan S warga Pamulabg yang sudah setahun tidak ada kelanjutannya, ” ujar Dudi Mahriyadi, warga Bogor di Mapolres Tangsel,  Senin (7/10).

Menurutnya, kasus itu berawal dari rencana mencari lahan untuk perumahan di kawasan   Pamulang, awal tahun 2018 lalu. Saat itu dirinya vertenu dengan mediator atau kuasa tanah yaitu A dan S, warga Pamulang,  yang menawarkan tanah  seluas 1.430 M2, Pamulang.

Lahan seluas itu ternyata milik Y, warga Pamulang. Setelah melihat lokasi tanah, dia (korban) kemudian menawar harga tanah kepada pelaku A dan S yang mengaku kuasa tanah tersebut hingga sepakat harga tanah permeter sekitar Rp 1.650.000,- dengan luas tanah 1.430 M2.

Hasil kesepakatan itu akhirnya dia  menyetujui harga tanah seluas 1.430 M2 dengan nilai Rp 2.288.000.000,- dengan kesepakatan jual beli lunas selama 6 bulan bisa dicicil dan terhitung sejak kesepakatan ditandatangani.

Korban kemudiab memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 50 juta dan cek Rp 100 juta kepada AS dan S. Dalam termin pembayaran selama dua bulan, total uang yang dibayarkan Dudi sudah Rp 609 juta.

Setelah dua bulan berjalan, tanah yang dibeli korban Dudi, tiba-tiba dijual lagi ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Tanah dijual kepada seseorang bernama W.

Hal itu kemudian ditanyakan kepada S.  Awalnya S membantah, tapi setelah diberikan bukti-bukti yang ada, dia akhirnya mengakui bahwa tanah dijual ke orang lain.

Menurut dia,  dirinya kemudian meminta uang yang telah diberikan sebagau uang muka dan cicilan dengan total Ro 609 juta dikembalikan sejak sebelum Lebaran 2018. Tetapi setelah Lebaran dua minggu  tetap tidak ada juga. Akhirnya, saya datang melapor ke Polres Tangsel.

Laporan aksi penipuan tercatat dengan no. TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. Laporan dibuat, pada 22 Juni 2018. Namun mengalami revisi, pada 22 November dengan nomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono membenarkan adanya kasus penipuan yang dilaporkan korban namun tidak dapat merinci perkembangan kasus tersebut. “Kami hanya membenarkan adanya laporang tersebut dan setelah dicek ternyata sudah P21,” katanya. (anton/win)