LAMPUNG – Penadah hasil kejahatan ibu satu anak, Anita ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah, Minggu (6/10/2019). Polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api rakitan berikut puluhan amunisi, empat kunci motor, lima kunci T dan HP.
Wanita 33 tahun itu ditangkap usai anggota Polsek Seputih Raman menerima laporan kasus pencurian dengan korban Adi Susetyo (60). Petugas pun menindaklanjuti laporan hingga keberadaan wanita bandit itu terlacak berada di rumahnya di Yukum Jaya.
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Efendi, HP korban kedapatan berada di tangan Anita. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta amunisinya. Senjata api itu disimpan di bawah tempat tidur,” katanya.
Polisi menduga Anita adalah penadah hasil kejahatan. Namun Anita mengaku semua barang yang disita polsi itu bukan miliknya. Bahkan pemilik sudah lama menitipkan kepadanya. “Soal HP, da mengaku membelinya dari seseorang,” kata kapolsek. (koesma/yp)