JAKARTA – Advokat Desrizal Chaniago, tersangka penganiayaan majelis hakim, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019) ini. Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dari Desrizal Chaniago, Hamdan Zoelva. “Saya selaku kuasa hukum dari Desrizal. Sidang dalam perkara ini rencana akan dilangsungkan Selasa. (agenda sidang,-red) pembacaan dakwaan,” kata Hamdan Zoelva, dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Desrizal menganiaya Sunarto, pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019). Penganiayaan dilakukan dengan cara melepas ikat pinggang, lalu, memukulkan sabuk itu ke Duta Baskara, anggota majelis hakim dan dua kali ke Sunarto.
Duta Baskara dan Sunarto merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat. Setelah insiden penganiayaan itu, Sunarto melaporkan Desrizal kepada aparat Polres Jakarta Pusat. Hingga, akhirnya Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga ke persidangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku kaget mendengarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Desrizal tersebut. “Saya juga kaget. Membuat dunia peradilan ramai. Saya sebagai teman mengenal lebih dari 20 tahun, kaget,” kata dia.
Dia mengaku sudah bertemu dengan Desrizal. Dia mendapatkan informasi mengenai alasan rekan sesama advokat itu melakukan tindak penganiayaan terhadap hakim. Untuk itu, dia meminta, kepada majelis hakim agar jernih melihat perkara tersebut.
“Jujur, arif dan bijaksana hakim betul-betul melihat kasus. Kenapa terjadi? Dari latar belakang jujur, fair dan bijak. Karena (sidang,-red) dimulai besok,” tambahnya. (Adji/win)