JAKARTA – Beberapa Presiden Badan Eksekutif (BEM) Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif (Forbes) Mahasiswa Jakarta menolak penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah disepakati oleh seluruh anggota dewan DPR RI, berkas UU KPK sedang proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Ditandatangani ataupun tidak, UU tersebut akan otomatis aktif per tanggal 17 Oktober 2019 terhitung 1 bulan dari tanggal disahkannya.
Beragam protes muncul menilai bahwa RUU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Berbagai solusi dan tekanan dimunculkan oleh publik, mulai dari PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), Legislative Review maupun Judicial Review.
Menanggapi hal tersebut, FORBES Mahasiswa Jakarta mengambil sikap bersama bahwa mahasiswa sebagai agent of control akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik pembangunnya.
Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi, mengatakan bahwa narasi-narasi yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan PERPPU sengaja dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat gaduh negara ini.
“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antar lembaga negara yang berakibat timbulnya kegaduhan politik, karenanya ambilah solusi yang jelas-jelas di garansikan oleh negara melalui judicial review dan menurut kami inilah jalan yang terbaik,” kata Fauzi ketika konferensi Pers di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Hal senada disampaikan oleh ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi. Dirinya menyampaikan bahwa mahasiswa siap menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.
“Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusifitas iklim politik negara,” ucap dia.
Setidaknya ada lima butir sikap yang FORBES Mahasiswa Jakarta diantaranya menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
Kemudian meminta presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan PERPPU KPK, mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di mahkamah konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai undang-undang.
Selain itu, mendesak pihak kepolisian menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum, dan mengajak seluruh mahasiswa serta masyarakat untuk membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar di perbagai media agar tidak termakan hoak. (yendhi/yp)