JAKARTA – Korban meninggal dunia dalam unjuk rasa berujung ricuh di sekitar gedung DPR – MPR RI, Akbar Alamsyah, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi rusuh tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pun membenarkannya. “Semuanya kan bisa jadi tersangka,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Pasalnya, sejumlah saksi yang diperiksa menyatakan Akbar berada di lokasi dan turut melakukan pelemparan terhadap petugas. Tak hanya itu saja, Akbar juga disebut melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum di sekitar gedung DPR RI.
Oleh karena itu, polisi menetapkan Akbar sebagai tersangka atas aksi berujung ricuh tersebut. “Tentunya ada saksi yang diperiksa juga yang ikut diamankan yang menyatakan yang bersangkutan ikut melempari petugas, merusak, dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media, Fitri Rahmayani, kakak Akbar, menyatakan adiknya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 26 September 2019. Surat penetapan tersangka itu dikirim ke rumah neneknya yang berada di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September.
“Kita dapat surat dari Polres Jakbar, Akbar itu tersangka. Dari dugaan pengerusakan, penghasut, provokasi,” kata Fitri.
Akbar diketahui menjadi korban saat unjuk rasa berujung ricuh di sekitar Gedung DPR MPR RI 25 Semptember 2019. Ia disebut mengalami luka dibagian kepala akibat jatuh dari pagar DPR RI.
Akbar menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Selanjutnya ia dipindahkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Namun ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 10 Oktober 2019. (firda/yp)