Wednesday, 11 December 2019

Terkait Revisi UU KPK

Petrus Bala Pattyona: SP3 Bukan Hal Haram, Karena Ada Dalam Teori Hukum Pidana

Minggu, 13 Oktober 2019 — 9:21 WIB
Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona bicara soal KPK. (ist)

Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona bicara soal KPK. (ist)

JAKARTA –  Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona mengkritisi sejumlah hal yang dianggap melemahkan oleh beberapa pihak terkait revisi UU KPK.

Hal yang disoroti yaitu adanya kewenangan penghentian penyidikan atau SP3.

“Topik mengenai SP3 seperti diharamkan. SP3 bukan suatu hal yang haram karena syarat-syarat SP3 sudah dipenuhi ada dalam teori hukum pidana,” kata Petrus, kemarin.

Ia menyoroti perlakuan KPK terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Misalnya tersangka anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara yang tidak bisa beribadah di Rutan KPK.

Dirinya sering menyurati KPK tentang hal ini namun tak pernah ada tanggapan.

“Hak seseorang sebagai tersangka mendapatkan kunjungan dari keluarga, pengacara dan rohaniawan,” ujarnya.

petruskpk                                                                                          Petrus Bala Pattyona dalam diskusi Mengukur Sepak Terjang KPK.(ist)

“Klien saya kebetulan Hindu. Di Rutan KPK tidak ada tempat ibadah, sedangkan untuk mendapat kunjungan rohaniawan tidak bisa. Kita berkali-kali menyurati tapi tidak dijawab,” katanya.

Petrus juga mengkritik adanya dua tersangka lain yang sudah sejak 8 Agustus sampai sekarang tidak pernah diperiksa. “Padahal kalau bicara KUHAP tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan awal,  kalau digantung gini susah,” kata Petrus.

Memperkuat KPK

Menurut mantan Pansus KPK, Eddy Kusuma Wijaya, DPR tidak pernah ada niat untuk melemahkan KPK.

Dikatakan,  revisi UU KPK justru ingin memperkuat dan memastikan bahwa KPK dapat menangkap semua koruptor tanpa ada tebang pilih.

“Kita mau nya KPK hebat dan kuat. Semua maunya koruptor di Indonesia harus ditangkap,  tidak boleh pilih kasih. Sekarang kita ingin revisi supaya KPK kuat,  dia bisa menangkap semua koruptor tapi harus diproses sesuai hukum yg berlaku. Tidak boleh barangnya doang disita,” katanya.

Aktivis anti korupsi Madun Hariadi menyerahkan dokumen yamg berisi kasus-kasus yang tidak ditangani oleh KPK. Padahal kasus tersebut sudah lama. (tiyo/tri)