BOGOR – Dua puluh pelaku pengedar narkoba dibekuk Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. Lima belas orang merupakan pengedar, pengecer dan pencari konsumen sabu. Sedangkan lima pelaku lainnya, merupakan pengedar ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Narkoba, Kompol Indra Sani dan Kasubag Humas, Ipda Desty kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Senin (14/10/2019) mengatakan, lima belas tersangka ini bekerja sendiri-sendiri.
Saat barang didapat, mereka memasarkan lewat pengecer. Konsumen yang sudah menjadi langganan mereka, menjadi target pemasaran barang terlarang ini.
Sabu yang didapat, oleh tersangka diracik lagi dalam paket sesuai pesanan. Ada paket 1 gram, ada juga paket hemat.
Barang bukti sabu dan ganja yang disita.(yopi)
“Sabu ini diecer dalam paket kecil. 15 tersangka ini memanfaatkan wilayah Kota dan Kabupaten Bogor sebagai tempat menjual narkoba. Lima tersangka ganja juga menjualnya diwilayah Bogor,”kata Kombes Hendri.
Pelaku narkoba jenis sabu ini sekali pesan masing-masing bisa 5 gram. Sabu yang dipesan dijual ke jaringan pengguna yang sudah menjadi langganan mereka selama ini.
Dari lima belas tersangka ini polisi menyita 60,3 gram sabu. Sabu seberat ini sudah dalam bentuk paket hemat, paket sedang dan paket dalam bentuk 5 gram.
“Tersangka AG (31) yang ditangkap di Pizza Hut Cisarua, Kabupaten Bogor saat digeledah, ditemukan 12,5 gram sabu. Saat itu tersangka lagi menunggu pembeli. Lalu tersangka YA (47), kami tangkap di Blok Sawo, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 35 gram,” kata Kombes Hendri.
Sementara untuk lima tersangka pengedar ganja, satu diantaranya merupakan pelaku yang membudidayakan ganja di dalam pot. Biji ganja yang didapat, oleh pelaku PJ (27) lalu dikembangkan dalam tiga pot. Hasil budidaya yang sudah tiga kali panen ini, lalu dijual pelaku ke pelanggannya.
“Dari lima tersangka ganja, kami sita barang bukti 477 gram ganja. Untuk tersangka PJ (27), kami sita 200 gram ganja kering yang sudah dipaket dalam plastik,” ujar Kombes Hendri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (yopi/tri)