Thursday, 05 December 2019

Anak Yatim Jangan Dihardik Eh…yang Ini Malah “Digitik”

Senin, 14 Oktober 2019 — 7:07 WIB
NID-14-10

JIKA merujuk ke kitab suci, menghardik anak yatim itu dilarang keras. Guru agama Makmuri, 30, dari Serang (Banten) pasti tahu itu. Tapi yang terjadi, dia malah kelewat nekad.

Salah satu muridnya yang masih 15 tahun, seorang anak yatim digitik (diperkosa). Keruan saja jadi urusan polisi dan terancam 11 tahun penjara.

Menghardik anak yatim adalah perbuatan mendustakan agama. Maka menilep bantuan  untuk anak yatim, atau malah menodainya, sederet dosa yang sanksinya adalah panasnya api neraka. Padahal panasnya api dunia saja bikin orang ginjal-ginjal saat menginjak punting rokok, apa lagi panasnya api neraka jahanam.

Makmuri pasti tahu sekali larangan tersebut. Tapi karena sedang dalam pengaruh setan, dia jadi lupa segalanya. Yang selaku diingatnya hanya muridnya ABG itu saja.

Peristiwa terkutuk itu terjadi beberapa bulan lalu. Selesai pelajaran di sekolah, oknum guru agama ini meminta agar remaja itu kembali ke sekolah lagi sore harinya. Maksudnya mungkin, untuk les mata pelajaran yang bernilai jelek.

Tapi yang terjadi, bukan les tapi remaja itu malah digitik secara paksa. Tentu saja keluarganya tak terima, dan Makmuri dilaporkan ke polisi. Kini kasusnya tengah diadili di PN Serang, dan guru agama itu diancam 11 tahun penjara plus denda Rp 60 juta.

Kasihan, tinggal kolor doang masuk penjara pula. (gunarso ts)