JAKARTA – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki kesimpulan, Jumat (18/10/2019).
Dalam sidang Nomor 115/Pid.Prap/2019/ PN.Jkt.Sel itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Zaini meminta kedua belah pihak, yakni kuasa hukum Djoko Saputro, Raul dengan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan masing-masing pihak.
Sidang terakhir dengan agenda keputusan ditetapkan Ahmad Zaini akan digelar pada Selasa (22/10/2019) mendatang. “Tanpa dipanggil lagi, sidang saya tutup,” ujar Ahmad Zaini.
Raul menjelaskan, kesimpulan disampaikan berisi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Antara lain penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang (UU) KPK.
Ini dibuktikan dari penjelasan saksi ahli yang dihadirkan, yakni Dr Rocky Marbun maupun saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK, Dr Arif Setiawan. Dalam kesaksian keduanya, penetapan status tersangka dinilai tidak sah lantaran tanpa disertai berita acara saksi.
“Ternyata KPK dalam menetapkan tersangka kepada DS tanpa bukti saksi. Saksi baru diperiksa setelah DS menjadi tersangka,” ujarnya.
Tak Ada Berita Acara Saksi
Raul menilai hal itu tidak sah karena tidak sesuai KUHAP dan UU KPK. “Apalagi penetapan tersangka tanpa ada berita acara saksi,” ungkap Raul.
Selain itu berdasarkan fakta persidangan, tambahnya, KPK tidak menyertai berkas kerugian negara ketika penetapan status tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi kepada DS. “Ini melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” imbuhnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada DS terkait korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi mendapat sorotan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.
Ia menyoroti fenomena pemberantasan korupsi yang justru menjerat orang-orang yang dikenal bersih, bahkan mendapatkan anugerah antirasuah. (tiyo/ys)