Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di PoskotaNews untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya, Nirwanapoker.

Nikmati semua pertandingan bola sejagat raya, dapatkan odds terbaik di situs judi bola IDN Sport besutan IDN Play dan bersenang-senanglah dengan sesama penggila sepak bola Indonesia di komunitas petaruh bola situs VIO88.

Jika anda ingin bermain Toto Macau dengan hasil maksimal, mulailah dengan membuat prediksi togel yang terencana. Tentukan jumlah putaran, pola angka keluaran dan evaluasi setiap akhir minggu. Dengan sistem seperti ini, taruhan anda akan lebih terkordinasi dan tidak mengandalkan hoki semata. Situs bandar toto togel ARIZONA88 menyediakan tabel pengeluaran Toto Macau 4D yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan menggunakan data toto macau di halaman situs ini > https://rattegioielli.com sebagai acuan dalam membuat prediksi togel, itu akan memberi anda keunggulan psikologis dan strategi.

Di acentalaska.com, mereka memahami bahwa masalah kesehatan bisa menakutkan. Itulah sebabnya tim Acent Anchorage berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi setiap pasien. Dokter spesialis meluangkan waktu untuk mendengarkan dan menyesuaikan perawatan dengan kebutuhan unik Anda. Baik konsultasi maupun prosedur bedah di BioPharma Global, Anda dapat mempercayai mereka untuk memprioritaskan kesejahteraan Anda. Bergabunglah dengan komunitas pasien ACENT yang puas hari ini!


Wednesday, 11 December 2019

Praperadilan Djoko Saputro, PN Jaksel Terima Kesimpulan dari Pengacara dan KPK

Jumat, 18 Oktober 2019 — 19:34 WIB
Sidang praperadilan mantan Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro digelar di PN Jaksel.

Sidang praperadilan mantan Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro digelar di PN Jaksel.

JAKARTA – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memasuki kesimpulan, Jumat (18/10/2019).

Dalam sidang Nomor 115/Pid.Prap/2019/ PN.Jkt.Sel itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Zaini meminta kedua belah pihak, yakni kuasa hukum Djoko Saputro, Raul dengan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan masing-masing pihak.

Sidang terakhir dengan agenda keputusan ditetapkan Ahmad Zaini akan digelar pada Selasa (22/10/2019) mendatang. “Tanpa dipanggil lagi, sidang saya tutup,” ujar Ahmad Zaini.

Raul menjelaskan, kesimpulan disampaikan berisi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Antara lain penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang (UU) KPK.

Ini dibuktikan dari penjelasan saksi ahli yang dihadirkan, yakni Dr Rocky Marbun maupun saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK, Dr Arif Setiawan. Dalam kesaksian keduanya, penetapan status tersangka dinilai tidak sah lantaran tanpa disertai berita acara saksi.

“Ternyata KPK dalam menetapkan tersangka kepada DS tanpa bukti saksi. Saksi baru diperiksa setelah DS menjadi tersangka,” ujarnya.

Tak Ada Berita Acara Saksi

Raul menilai hal itu tidak sah karena tidak sesuai KUHAP dan UU KPK. “Apalagi penetapan tersangka tanpa ada berita acara saksi,” ungkap Raul.

Selain itu berdasarkan fakta persidangan, tambahnya, KPK tidak menyertai berkas kerugian negara ketika penetapan status tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi kepada DS. “Ini melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” imbuhnya.

Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada DS terkait korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi mendapat sorotan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.

Ia menyoroti fenomena pemberantasan korupsi yang justru menjerat orang-orang yang dikenal bersih, bahkan mendapatkan anugerah antirasuah. (tiyo/ys)