JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Amir Mirza Gumay telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2014 silam.
Meskipun begitu, kata Argo, Sutradara film ‘Anak Negeri Megalith’ ini tak mengkonsumsi sabu secara rutin selama lima tahun belakangan. Pasalnya, Amir sempat berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Dia menggunakan ini (narkoba jenis sabu) sejak tahun 2014. Dia pernah berhenti, menggunakan lagi, berhenti lagi, kemudian menggunakan lagi,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Dalam pemeriksaan, Amir mengaku kalau dirinya mengkonsumsi narkoba lantaran memiliki masalah keluarga.
“Saat ditanya, yang bersangkutan menggunakan narkotika, katanya karena ada masalah keluarga,” kata Argo.
Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sutradara film, Amir Mirza Gumay dan rekannya, Budi Kurniawan di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut dan menangkap seorang tersangka lainnya, yakni Trisna. Ia ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari Trisna, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu lintong ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (firda/mb)