Wednesday, 11 December 2019

Debut KPK di Masa Transisi, Koruptor Pun Mulai Tertawa

Sabtu, 19 Oktober 2019 — 6:32 WIB
sentilan uu kpk

MULAI 17 Oktober kemarin UU KPK hasil revisi mulai berlaku. Di masa transisi ini saatnya para koruptor tertawa. Sebab seusai UU yang baru KPK tak bisa tangkap  tersangka koruptor kecuali izin Dewan Pengawas, sedangkan dewannya juga belum terbentuk. KPK pun jadi gamang dalam debutnya, karena ada pasal yang bertentangan.

Sehari sebelum UU KPK yang baru berlaku, KPK meng-OTT Walikota Medan, Dzulmi Eldin, karena kasus klasik, terima suap dalam proyek PUPR. Mungkin ini debut KPK terakhir mengudak-udak para pencoleng asset negara. Sebab UU KPK yang baru  memang sangat membatasi gerak KPK, jika tak boleh disebut: diserimpung!

UU KPK ini mulai berlaku, karena janji Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu, belum juga dipenuhi. Ada sejumlah alasan untuk itu, di mana semua berdampak seperti makan buah simalakama. Menuruti tuntutan mahasiswa, ataukah menuruti kemauan parpol anggota KIK (Koalisi Indonesia Kerja).

KPK jilid IV akan berakhir Desember mendatang. Di waktu yang tinggal 1,5 bulan ini ada sejumlah PR yang terkendala untuk dilaksanakan, gara-gara berlaku efektifnya UU KPK yang baru. Misalnya Agus Rahardjo Cs sudah mengantongi data calon tersangka, tapi untuk menyadap, meng-OTT-nya harus izin Dewas (Dewan Pengawas).

Padahal, Dewas itu sendiri  masih di awang-awang alias belum terbentuk. Siapa sosok mereka belum jelas, karena baru akan muncul saat dilantik bersama para pimpinan KPK bulan Desember mendatang. Inilah masa transisi yang bikin koruptor mulai tertawa lepas, karena KPK tak mungkin menjangakunya lagi. “Kejarlah daku, maka kau yang akan ditangkap”, begitu kita-kira sesumbar koruptor.

Ada sejumlah pasal  revisi UU KPK yang membikin KPK kikuk menjelang purna tugasnya. Sebab pasal II jelas menyebutkan: UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Sedangkan di pasal 69 D disebutkan: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

Bikin bingung, kan? Kalau bingungnya orang tak tahu arah, tinggal jongkok, selesai! Tapi kalau bingung menyikapi UU KPK yang pasalnya “ngrujak sentul” (bertentangan), bagaimana? Untungnya, tak peduli akan resikonya, Agus Raharjo menegaskan, “KPK jalan terus, termasuk OTT-nya.”

Kata Agus Rahardjo, berdasarkan kajian tim transisi, ada 26 point UU KPK No. 30/2002 yang menghambat debut KPK. Tambah bingung? Tak usah bingung, biar itu menjadi urusan Firli Bahuri Cs mulai Desember mendatang. (gunarso ts)