DEPOK – Menyambut Hari Santri Nasional (HSN) tanggal 22 Oktober 2019 jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok diwajibkan untuk menggenakan pakaian atau berbusana muslim di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) tersebut.
“Betul ada himbauan dan surat edaran untuk seluruh karyawan atau ASN Kota Depok hari Selasa (22/10) bertepatan dengan HSN diharuskan menggunakan busana atau pakaian muslim sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat no. 003.3/Yanbangsos tentang Hari Santri Nasional di lingkungan Propinsi Jawa Barat dan pemerintahan kabupaten atau Kota tanggal 17 Oktober 2019,” kata Sekretrais Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, Senin (21/10/2019).
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jabar tersebut maka Wali Kota Depok Muhammad Idris menindaklanjuti surat edaran dengan No. 003.3/518-ORB tentang pakaian muslimah sehingga ASN di Pemkot Depok menggunakan pakaian atasan baju koko, celana hitam dan peci untuk kaum pria sedangkan kaum wanita menggunakan busana muslimah seperti biasanya.
Namun, imbuh dia, ada pengecualian bagi ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP , Dinas Perhubungan (Dishub), dan Damkar Kota Depok dalam memperingati Hari Santri tersebut.
“Tapi ASN maupun honorer di tiga dinas ini harus mengunakan peci dan selendang sarung bagi laki laki,” tuturnya. (anton/win)