DEPOK – Spesialis pencuri motor telah beraksi puluhan kali , harus kecele. Kali ini dia kepergok ketika hendak mencuri motor yang diparkir di teras rumah, lantas diteriaki pemilik rumah. Kebetulan, saat itu ada anggota polisi yang sedang patroli. Maka tak berkutiklah spesialis pencuri motor ini.
Pelaku S alias Gaper (40), warga Pengasinan Sawangan, tidak berkutik ketika ditangkap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra saat sedang melakukan observasi patroli mendengar teriakan korban pada saat pelaku mencoba membawa kabur motor Yamaha N-Max.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelaku S setelah merusak gembok pagar rumah milik Apriyanto (51) anggota TNI. Pelaku lalu membuka sarung motor yang sedang terparkir di teras rumah, namun keburu dipergoki pemilik rumah.
“Karena kepergok dan diteriaki maling sama pemilik rumah, pelaku gagal mencuri motor dan mencoba kabur menggunakan motor Honda Beat, seorang temannya berhasil kabur karena meninggalkan pelaku yang sebelumnya sempat berduel,” ujar Kompol Triharijadi.
“Namun, saat itu kebetulan lagi ada anggota sedang observasi di sekitar, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya kepada Poskota, Rabu (23/10/2019) sore, seraya menyebutkan TKP di Jalan Pemuda, Cipayung Jaya, Cipayung, Kota Depok.
Setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Kompol Tri, petugas menyita tas selempang hitam berisi tiga buah kunci letter T dengan delapan buah mata anak kuncinya, dan gembok pagar yang dirusak.
“Pelaku merusak gembok pagar rumah dengan menggunakan kunci letter T yang juga biasa untuk membuka paksa kunci kontak motor,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, menurut Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra, pelaku sudah beraksi 11 kali beraksi, yaitu delapan kali di daerah Serpong, Tangerang Selatan, dua kali di Bogor, dan sekali di Pancoran Mas Kota Depok.
“Setiap beraksi pelaku mencuri motor jenis Honda Beat dijual per unit seharga Rp. 2 juta ke salah seorang penadah di daerah Bogor,” katanya.
Hasil dari penjualan motor,lanjut Iptu Hendra, oleh pelaku uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan membeli susu untuk anak yang masih usia balita.
“Lama menganggur pelaku nekad menjadi pencuri motor. Setiap beraksi selalu bersama seorang teman yang berdasarkan pengakuan pelaku mempunyai ilmu kebal,” ujarnya.
“Anggota masih mencari teman pelaku yang diinformasikan mempunyai ilmu kebal berhasil kabur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun.” (Angga/win)