LAMPUNG – Kerja berat berantas peredaran narkoba, 78 personil Reserse Narkoba Polda dan jajaran mengikuti rapat koordinasi teknis (rakornis) fungsi Reserse Narkoba Polda Lampung.
Rakornis dengan tema sinergitas penegakan Hukum dalam rangka upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung tersebut diselenggarakan di Swiss Belhotel, Bandar Lampung,Rabu ( 23/10/2019 ) .
Acara dihadiri Kepala BNN Prov Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung,Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Perwakilan Kepala Balai Besar POM Prov Lampung, PJU Polda Lampung, Pimpinan Media atau yg mewakili, ormas anti narkoba, dan para peserta Rakornis.
Tujuan dari rakornis ini untuk meningkatkan profesionalisme penyidik dan penyidik pembantu Polda Lampung, khususnya Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran dalam melaksanakan proses penyidikan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
Sebagai gambaran umum data pengungkapan kasus Narkoba Diwilayah hukum Polda Lampung selama tahun 2019 , jumlah kasus 1.397 perkara, jumlah tersangka 1.954 orang, jumlah barang bukti ganja 502,2 Kg, shabu 171,9 Kg, Ektacy 54,268 butir, psikotropika 20.572 butir ,tembakau gorila 143,15 gram.
Adapun penekanan dari Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto yakni, lakukan Proses Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba secara profesional , transparan, dan akuntabel.
Tingkatkan kemampuan dan kompetensi personil serta optimalkan penggunaan teknologi informatika Kepolisian dan almatsus yang kita miliki dalam upaya pengungkapan kasus Narkoba.
“Lakukan pengawasan kepada masing-masing anggotanya agar tidak terlibat dalam
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya. (Koesma/tri)