Thursday, 05 December 2019

Bandar Narkoba Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, BNN Lapor ke Komisi Yudisial

Kamis, 24 Oktober 2019 — 20:18 WIB
bandar2

JAKARTA – Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Muhammad Adam, bandar 54 kilogram sabu, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai mengambil langkah. Mereka pun menyampaikan masalah tersebut ke Komisi Yudisial (KY) agar vonis yang didapat segera dibatalkan karena dianggap lebih ringan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya langkah tersebut usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati bagi bandar 54 kilogram sabu.

“Secara lisan kami sudah komunikasikan (dengan KY), namun ini tentu jadi kewenangan dari instansi yang lain,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Vonis ringan yang diberikan itu, kata Arman diduga ada praktik suap yang bandar tersebut. Pasalnya, Adam diketahui memiliki aset sekitar Rp12,5 triliun, yang disinyalir digunakan untuk mengguyur sejumlah pihak agar vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi gugur.

“Kami hanya mendorong agar bisa melihat secara jernih. Apakah memang putusan itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan. Terutama memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Pembicaraan yang dilakukan dengan KY, kata Arman, karena lembaga itu yang berwenang mengawasi dan menindak setiap pelanggaran hakim. Karena putusan yang diberikan itu merupakan bentuk kekecewaan BNN terhadap Pengadilan.

“Ditengah kami berjuang untuk memberantas para bandar yang terus merusak generasi muda, kenapa bandar ini bisa mendapat vonis ringan,” ungkapnya.

Arman menambahkan, putusan hakim terhadap terpidana penyalahguna narkotika, dirasa tak melihat fakta di lapangan bahwa hasil tangkapan BNN dikendalikan narapidana.

Karena itu, Ini yang perlu di perdalam dan perlu untuk sama-sama bekerja untuk melihat apakah ini terjadi penyimpangan. “Atau paling tidak kita sama-sama bisa menilai apakah ini memang sudah memenuhi keadilan masyarakat,” tukasnya. (Ifand/win)